BOMBANA

Rusak Jalan Desa, Polres Bombana Segel Eksvakator Milik Penambang

545
Eksavator milik penambang di Desa Wumbangka yang disegel polisi. Foto: Hasrun/A

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Satu unit eksvakator milik penambang di Desa Wumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana disegel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana pada, Kamis, 21 Mei 2020.

Alat berat tersebut disegel karena diduga merusak jalan desa yang merupakan akses warga menuju pasar desa. Tak main – main, jalan yang dibangun dengan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai ratusan juta rupiah itu dibongkar untuk diolah menjadi bahan tambang emas.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Jupen Simanjuntak, SIK mengatakan setelah mendapat informasi dari warga, pihaknya langsung ke lapangan untuk melihat dan mengamankan alat berat dengan cara menyegel menggunakan garis polisi.

“Itu kan sifatnya masih kita amankan, tapi hasil dari pemeriksan yang bersangkutan kemarin dia kerja disitu masih IUP-nya Batra. Jadi sekarang kita masih melakukan penyelidikan,” terang Jupen, Jum’at 22 Mei 2020.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada penambang yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan kembali terhadap jalan umum yang telah dirusak itu.

“Jadi begini setelah adanya laporan kemarin dia menggali dijalan kita tahan alatatnya. Habis itu kita suruh perbaiki jagan sampai merusak jalan orang gara – gara itu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Jupen, pihaknya akan segera melaksanakan penyelidikan terkait dugaan aktifitas pertambangan di desa tersebut.

“Kita akan melakukan penyelidikan kalau dia bilang mau menambang kita lihat dulu ijin apa yang dia gunakan. Terkait aktifitas pertambangan kita akan melakukan penyelidikan,”pungkasnya.

Sementara itu sejumlah warga desa yang ditemui MEDIAKENDARI.com, Kamis 21 Mei 2020 mengeluhkan kerusakan jalanitu. Warga berharap , semestinya jalan yang dibangun menggunakan uang negara tidak dirusak untuk kepentingan pribadi.

Mereka juga menyangkan sikap Kepala Desa Wumbangka, yang seoalah memberikan ruang bagi penambang itu untuk menggali emas di seputaran jalan pasar desa.

“Kalau memang ada niatnya mau bongkar jalan, mending tidak dibangun dari awal, supaya tidak mubasir,” kata warga yang tak ingin namanya disebutkan.

“Posisi jalan yang digali itu mengelilingi pasar. Jalan itu juga bersebelahan dengan drainase saluran air disekitar pasar. Pun jalan itu juga yang jadi penghubung ke lapangan futsal desa,” tambahnya.

Ia berharap kasus itu bisa diselesaikan aparat berwenang, sesuai regulasi hukum yang berlaku. “Kita sangat berharap agar ini benar – benar di selelsaikan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Dikonfirmasi, Vie seluler, Jum’at 22 Mei 2020, Kepala Desa Wumbubangka Syamran mengantakan, sudah mengembalikan jalan seperti semula. “Kita sudah ada perintah kita sudah kembalikan semaua ini, awalnya ini melalaui Perusda, tapi perusda juga tidak ini ya kita tutup saja,”katanya.

Dinyatakan soal apakah tidak mengetahui jika ada penambangan, Ia menjelaskan dari awal di tempat tersebut ada menambang memang. “Kan ini ada pergantian di Batra, ini sisa sebenarnya (jalan) asetnya pasar dan ini sebanranya jalan buntu dari pada ribut kita tutup saja,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version