Reporter : Hardiyanto
KONSEL – Mukhtar (58), warga Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami sakit keras sehingga tidak bisa berjalan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski demikian, penderita penyakit prostat yang kini lumpuh tersebut tetap bisa menyalurkan hak suaranya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, yang dilaksanakan Rabu, 09 Desember 2020.
Ia menyalurkan hak suaranya setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Mataiwoi mendatangi Mukhtar membawa surat suara dan perlengkapan pencoblosan lainnya.
Erik, menantu Mukhtar menjelaskan, sesaat sebelum KPPS di TPS 02 didekat rumahnya itu menyambangi kediamannya, dirinya terlebih dahulu melaporkan kondisi mertuanya itu ke KPPS.
Menerima laporan jika mertuanya itu tidak tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 02, KPPS menyambangi kediamannya, dan mertuanya pun bisa menyalurkan hak suaranya di rumahnya sendiri.
“Karena biarpun beliau tidak bisa datang ke TPS, tapi masih punya hak untuk mencoblos. Jadi saya bawa itu undangan pemilihannya mertuaku di tim KPPS, alhamdulillah ini tim KPPS, dia layani ji kita,” kata Erik, menantu Mukhtar.
Aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 221 yaitu:
(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.