Reporter : Ardiansyah
Editor : Ardilan
KENDARI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu golongan satu yang diungkap di wilayah Sultra, Rabu, 19 Agustus 2020.
Pemusnahan tersebut merupakan keempat kalinya dilakukan di tahun 2020 ini. Barang haram yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka dengan total seberat 353,23 gram.
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengatakan total barang bukti yang telah dimusnahkan sejak Januari hingga saat ini berjumlah sekitar 3,6 Kilogram (Kg).
“Sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan hari ini (Rabu) merupakan bagian dari barang bukti 3,6 kg yang berhasil di ungkap oleh BNNP Sultra,” ungkap Kepala BNNP Sultra Ghiri Prawijaya kepada awak media.
Ghiri mengaku pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di Sultra dan terus intens menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
“Tahun lalu dan tahun ini sama. Hanya saja mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” ujarnya.