BAUBAU – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menggagas surat edaran (SE) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru di daerah itu.
SE terbaru ini akan sedikit berbeda mengingat saat ini Kota Baubau masuk kategori PPKM mikro level dua setelah sebelumnya berada di level tiga.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan SE PPKM level dua di Baubau akan menyesuaikan dengan edaran terbaru dari Mendagri dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional.
Muslimin mengungkapkan setelah menyadur edaran Menteri pihaknya bakal menerbitkan edaran Wali Kota Baubau.
“SE terbaru ini nantinya bakal menerapkan poin-poin yang tidak jauh berbeda dengan perpanjangan PPKM sebelumnya misalnya pengunjung restoran dan warga yang ingin mengadakan jamuan pernikahan agar membatasi pengunjung bisa lebih sedikit dari 50% dari kapasitas ruangannya,” ungkap La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya Kamis, 18 November 2021
Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau itu tetap mengimbau pelaksana kegiatan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mengatur jarak agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami juga harapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 supaya herd community (Kekebalan komunal) dapat dicapai,” ujarnya.
Penulis : Ardilan