Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Maraknya tawaran investasi ilegal atau bodong di tengah masyarakat saat pendemi ini menjadi satu hal yang harus diwaspadai.
Terkait hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Hingga September ini, Satgas yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga, kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com, Rabu 30 September 2020, OJK mengeluarkan beberapa imbauan agar terhindar dari pinjaman atau investasi bodong, diantaranya, pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan rayuan maupun ajakan investasi. Paling penting harus melihat dua hal yakni 2L, Legal dan Logis,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasuti
Mengenai fintech lending masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya kepada OJK mengenai mengenai hal tersebut ataupun tawaran investasi yang beredar dengan menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected]