Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Selatan (Konsel) telah menindak 400 pelanggar lalu lintas sejak Januari – Maret 2021. Untuk Jenis pelanggarannya, terkait surat kendaraan, knalpot bogar, maupun kelebihan beban muatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Konsel, Iptu Syahrul menuturkan, dari 400 pelanggar, terbanyak untuk kasus overload atau kelebihan beban muatan serta knalpot bogar.
“Kalau pelanggar tidak memakai helm kita tindaki juga karena itu Kasat mata,” jelas Iptu Syahrul saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurutnya, tingginya angka jumlah pelanggar yang ditindak tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di wilayah hukum Polres Konsel.
“Saat ini Polres Konsel juga digenjot dari Korlantas Polri agar perlunya penindakan pelanggaran dimana selama ini hanya prioritas penanganan Covid-19,” jelas Iptu Syahrul.
Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Polres Konsel, Ipda Andi Burhanudin mengungkapkan, secara umum operasi Satlantas Polres Konsel tersebar di 24 kecamatan se-Konsel.
“Intruksi dari Mabes Polri sekarang tidak ada kegiatan stasioner hanya sistem hunting. Hunting yang dimaksud adalah kegiatan patroli lalu lintas, kalau dapat pelanggar akan ditindaki. Tidak ada sistem gelar operasi,” pungkasnya