Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Surat izin Mengemudi (SIM) yang diwacanakan akan digratiskan masih menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diperkuat setelah Presiden RI Joko Widodo menekankan peraturan pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi tentang adanya pembuatan SIM gratis,” ungkap Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lasmana Pramuditya, Selasa 05 Januari 2021.
Kata dia, dalam menggratiskan pembuatan SIM, pihaknya belum menerima perintah baik dari Ditlantas Polda Sultra maupun Korlantas Mabes Polri. “Kami belum dapat perintah,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Baubau itu.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP nomor 76 pasal 1 yang di tandatangani Joko Widodo pada 21 Desember 2020, setidaknya ada beberapa jenis PNBP yang berlaku di Lingkup Kepolisian RI, antara lain pengujian untuk penerbitan SIM, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. (b).