KENDARI – Dalam bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang larangan menjual atau membangun tempat usaha di bahu jalan, trotoar, dan drainase, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setiap hari melakukan patroli di sekitaran Pelabuan Feri Wawonii.
Menurut Kepala Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kendari, Muchdar, dalam melaksankan tugasnya, Satpol PP telah memberitahukan para penjual yang berada di atas trotoar jalan pembangunan atau di sekitaran Pelabuhan Feri Wawonii, agar membongkar lapaknya.
“Kami telah memberitahukan secara lisan kepada para penjual yang berada di atas trotoar jalan pembangunan atau sekitar Pelabuhan Feri Wawonii Selasa lalu dan sekarang kami memberikan surat tertulis, agar membongkar lapaknya,” ucap Muchdar, Rabu (06/12).
Lanjut Muchdar, sekitar 41 lapak yang berada di atas trotoar jalan pembangunan atau sekitaran Pelabuhan Feri Wawonii yang meminta batas waktu hingga 3 Januari 2018 mendatang.
“Mereka meminta batas waktu sampai tanggal 3 Januari 2018 mendatang untuk membongkar lapaknya sendiri,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan, jika dalam waktu yang sudah mereka tentukan, belum juga dilakukan pembongkaran, maka kami akan membantu untuk melakukan pembongkaran kepada para lapak yang berada di atas trotoar.
“Kalau belum saja ada pembongkaran sampai batas waktu yang ditentukan, kami anggap mereka tidak sempat melakukan pembongkaran, jadi kami membantu untuk membongkarnya,” jelasnya.
Muchdar juga menghimbau, kepada para pemilik lapak yang berada di atas trotoar agar menggunakan pasar yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Kami himbau agar mereka menggunakan saja pasar yang disediakan oleh Pemkot,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman