KENDARI – Memasuki bulan ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan mengadakan patroli ke tempat hiburan malam (THM) maupun terhadap anak jalanan.
Kasatpol PP Kendari, Samsul Alam mengatakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kendari tentang penutupan tempat penjualan minuman beralkohol dan juga THM serta maraknya anak jalanan, pihaknya beberapa hari terakhir telah melakukan patroli.
“Kita sudah beberapa hari ini mengadakan patroli terhadap anak jalanan itu dan surat edaran tentang THM dan distributor minuman beralkohol itu sudah disampaikan mungkin dalam beberapa waktu kedepan kita akan mencoba mengkroscek apakah itu diikuti atau tidak,” ujarnya saat diwawancarai Rabu, 06 April 2022.
Lebih lanjut Samsul mengatakan bahwa dalam surat edaran terdapat sanksi bagi yang melanggar berupa pembekuan surat izin bagi yang mempunyai usaha THM maupun distributor minuman beralkohol.
“Kita sedang menyusun jadwal bersama pihak terkait untuk melihat apakah respon dari teman pengusaha THM maupun distributor bisa dijalankan atau tidak,” ujarnya.
Penulis ‘ Muhammad Ismail