LASUSUA – Melalui Penegakan Aturan dan Penyediaan Area Smoking, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di kantor Bupati Kolut lantai III, Selasa (28/8/2018).
Selain itu, 45 Personil anggota Satpol PP dan Kabid Penegakan Perda, Ashal SH, juga turut hadir dua pemateri yakni, Martina Mesi SKM, M Kes, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara serta Norman, SH dari Kasubag Perundang-Undangan dan Hukum Setda Kolut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kolut, Nurlia Piabang, SE melalui Kepala Seksi Penegakan, Muhtar S Sos menjelaskan, dalam acara sehari digelarnya sosialisasi khusus pada Kantor Satuan Pol PP ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok kepada anggota personil Sat Pol PP tersebut.
“Sebelum mensosialisasikan Perda ini keluar, kami terlebih dahulu menerapkan peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kantor SatPol PP ini, menjadi ukuran atau contoh untuk kantor-kantor lainya di Kolut,” kata Muhtar kepada MediaKendari.Com.
Lebih lanjut, Muhtar mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan di Kantor Satpol PP terkait Perda Nomor 7 Tahun 2015 itu.
“Khusus di Kantor Satpol PP ini, ada kami buat khusus Area Smoking, kalau ada anggota atau masyarakat umum yang masuk di area kantor ini, ketika akan merokok ada disiapkan area smoking yang khusus, artinya ada titik-titik tertentu untuk merokok supaya tidak mengganggu luberan asapnya kepada anggota yang tidak merokok seperti anggota SatPol PP wanita,” ungkapnya.
Karena itu, Muhtar berharap kepada seluruh anggota Satpol PP untuk tidak merokok di sembarang tempat, selain untuk menjadi percontohan di OPD lainya, juga pihaknya menciptakan udara yang bersih di dalam kantor.
“Pada saat menjalankan tugas-tugas rutin kita, supaya kantor SatPol PP kedepan bebas dari asap rokok,” tutupnya.(a)