Editor: Wiwid Abid Abadi
LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, masing – masing berinisial S (32 tahun) dan J (28 tahun).
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing, yang berada di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua, Kolut, pada Rabu (3/9/2019), sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan, kepada mediakendari.com, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Kolut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, anggota langsung mengamankan pelaku pertama berinisial S, di rumahnya.
“Saat ditangkap, pelaku diketahui baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan 4 sachet sabu beserta alat hisapnya,” jelas Hari, Rabu (4/9/2019).
Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial J. Berbekal keterangan S, anggota langsung bergerak mengejar pelaku lain berinisial J.
“Pelaku kedua, berinisial J, juga berhasil ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, diamankan 5 sachet bening berisi sabu, dan satu sachet bening berisi sabu yang habis dipakai dan dibuang di belakang rumahnya,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Usai diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolut, untuk proses hukun lebih lanjut.