NEWS

Satreskrim Polres Muna Sebut Perkara Dugaan Kasus Pimcab BRI Raha Telah Rampung 

3149
×

Satreskrim Polres Muna Sebut Perkara Dugaan Kasus Pimcab BRI Raha Telah Rampung 

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldi Saputra

MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna memastikan terlebih dulu akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong (hoax) yang terindikasi dilakukan pimpinan cabang (Pimcab) bank rakyat indonesia (BRI) Raha, Akhmad Fajar dan asistennya Manager Kredit, M Taufiq Syarif.

Penyidik Polres Muna mengklaim tahap penyeledikan telah rampung.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, setelah menelaah kembali terkait dokumen yang ada keterangan saksi serta alat bukti semua telah rampung sehingga akan memasuki proses gelar perkara.

“Kita gelar perkara dulu untuk menentukan apakah cukup bukti memenuhi unsur pidana untuk dapat dinaikan kepenyidikan atau dihentikan,” terang IPTU Astaman pada MediaKendari.Com, Selasa 5 April 2022.

 

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menjelaskan ada dua perkara yang dilaporkan terkait BRI Raha yakni dugaan rekayasa penerbitan surat keterangan lunas (Roya) agunan dan menyebarkan berita bohong (hoax).

Dimana dari kedua laporan tersebut, lanjut Astaman penyidik lebih dulu merampungkan penyelidikan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) sedangkan terkait dugaan rekayasa penerbitan surat keterangan lunas (roya) agunan tengah masuk proses mediasi antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor).

“Terkait laporan dugaan hoax segera memasuki proses gelar perkara sedangkan terkait dugaan rekayasa roya masuk tahap mediasi dan baru kemarin dilakukan antara kedua belah pihak dan hasilnya proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.

Diketahui Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Raha, Akhmad Fajar serta Asisten Manager Kredit, M. Taufiq Syarif kembali dilaporkan atas tudingang telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait dugaan rekayasa penerbitan Surat Keterangan Lunas (Roya) Agunan yang masih bergulir dimeja penyidik Polres Muna.

Laporan yang dilayangkan kantor pengacara, Abdul Razak Said Ali & Parners itu disertai dua alat bukti berupa screenshoot berita dari salah satu media online lokal dan screenshoot informasi perkara di pengadilan agama raha.

Lantaran Razak menilai, klarifikasi yang dilakukan Pimcab BRI Raha melalui Asisten Manager Kreditnya disalah satu media online adalah pernyataan menyesatkan, tidak jujur, dan berubah ubah.

 

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page