LASUSUA – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Batuganda di Dusun Larodangge Desa Batuganda Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sangat memprihatinkan, serta tak layak untuk proses belajar mengajar.
Pasalnya sejak tahun 2015 lalu menjadi SDN devinitif dari status sekolah jarak jauh SDN 1 Watuganda. Gedung sekolah tiga Ruang Kelas Belajar (RKB) yang berdiri di atas tanah berdindingkan papan lapuk termakan usia dari hasil swadaya masyarakat di tahun 2010 lalu tersebut, tak pernah tersentuh anggaran APBD maupun APBN
Kepala SDN 2 Batuganda, Jumaluddin mengungkapkan, dari tiga RKB gedung sekolah yang berdinding papan, berlantaikan tanah, pihak sekolah membagi dari satu RKB menjadi dua RKB.
“Makanya untuk mencukupi enam kelas dalam proses belajar mengajar, di sekolah ini satu RKB saya bagi dua menggunakan dinding tripleks, itupun dibilang lantai semen tidak juga, ruang kelas belajar masih berlantai tanah,” ungkap Jumaluddin, Rabu (2/5/2018).
Dari delapan tenaga pengajar dan 48 siswa di sekolah yang masih darurat itu, kata Jumaluddin, pihak sekolah telah berkali-kali melakukan profosal permohonan pengajuan perbaikan gedung sekolah tiga RKB yang masih darurat ke Pemerintah Kabupaten Kolut, dalam hal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tetapi sampai hari ini belum juga memberikan jawaban yang pasti.
“Pihak Disdikbud telah berjanji di tahun anggaran 2018 akan menganggarkan perbaikan sekolah yang masih darurat tersebut, tetapi daftar nama sekolah yang akan direhab, sekolah ini tidak masuk dalam daftar itu, artinya hanyalah janji,” tuturnya dengan nada kesal.
BACA JUGA: SMA Kelas Khusus Pulau Runduma Terbengkalai, Siswanya Terancam Putus Sekolah
Karena itu, ia berharap Disdikbud Kolut tidak melihat melihat sebelah mata SDN 2 Batuganda, walau jarak sekolah yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten. Namun harus bagaimana membangun sekolah sehingga dapat sejajar dengan sekolah yang lain dan menjadi layak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kolut, melalui Sekretaris, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya akan melihat status tanah di SDN 2 Batuganda, apakah tanah wakaf atau bersertifikat.
“Kita akan membangun sekolah permanen di manapun, termasuk SDN 2 Batuganda, dengan catatan status tanah itu telah bersertifikat milik Pemda Kolut, kalau ada sertifikat milik Pemda kita akan bangun sekolah tersebut, itu jelas aturanya,” ungkap Hasanuddin di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan, walaupun sekolah itu telah diwakafkan, namun harus melalui prosedur atau mekanisme yang berlaku.
“Bisa saja orang tuanya telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sekolah tersebut, tetapi bisa saja anak orang tua tersebut menuntut kembali, banyak kasus yang dialami sekolah sekarang masalah status tanah, jangankan di wakafkan, sudah bersertifikat pun sekolah tersebut masih juga di gugat,” terangnya.
“Itulah kita hati-hati sekarang untuk megalokasikan anggaran pembangunan sekolah, kalau SDN 2 Batuganda punya sertifikat, kami siap akan membangun sekolah yang masih darurat itu, tetapi kalau tidak ada sertifikat milik Pemda, kami tidak akan mengalokasikan anggaran di sekolah tersebut,” pungkasnya.