Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Tinggal dilingkungan hidup yang ramai agar terhindar dari aksi kejahatan ternyata tak selamanya dapat menjami keamanan. Hal ini seperti yang terjadi di rumah milik warga berinisial A di lantai 4 gedung Umna Wolio Plaza Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga yang tinggal di kawasan padat penduduk itu, dikabarkan yang kemasukan maling. Namun beruntung, sebelum sukses menggasak harta benda, aksi kriminal pelaku diketahui pemilik rumah dan membuat maling mengambil langkah seribu.
Baca Juga :
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- PIRA Sultra Kehilangan Sosok Ibu: Fenni Anggarainy Natakusuma – Saya Bersaksi Dessy Indah Rachmat Orang Baik
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
Berdasarkan penuturan A, pada mediakendari.com, Selasa (26/3/2019), dirinya yang menyadari aksi pelaku di dalam rumahnya langsung berteriak meminta pertolongan warga setempat.
Karena teriakannya, saudara A yakni inisial F langsung merespon dengan mendatangi tempat tinggal saudaranya itu. Namun, si pelaku sudah buru-buru melarikan diri. Usai peristiwa itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Dari keterangan Kapolsek KP3, AKP Bayu Laras Tutuka, setelah menerima laporan warga pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan tidak butuh waktu lama, aparat berhasil menciduk pelaku berinisial R (20).
Kata Bayu Laras, saat polisi tiba di TKP, korban dalam keadaan syok dan trauma. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan upaya mencari ciri-ciri pelaku.
“Alhamdulillah ada sedikit tanda-tanda untuk mengetahui pelaku. Pelaku rupanya juga tinggal Umna Wolio Plaza dilantai 3. Sudah tiga bulan Ia tinggal disitu atas izin security. Pelaku kita temukan tidak sampai sejam,” ucap Bayu Laras saat menggelar konferensi pers diruang Humas Media Center Polres Baubau, Selasa (26/3/2019).
Perwira tiga balok ini membeberkan motif pelaku melakukan aksi kejahatannya, yakni karena faktor ekonomi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna abu-abu yang digunakan untuk menutup wajah dan satu buah topi warna krem. Sementara itu Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, R beraksi pada Jum’at, 22 Maret 2019 pukul 21.15 Wita.
Kejadiannya bermula saat korban A sedang berada didapur untuk makan malam. Setelah itu, A melihat bayangan seseorang dibelakangnya yang masuk melalui pintu dapur.
“Korban berbalik kebelakang namun tiba-tiba pelaku yang memakai cadar serta topi sudah memegang pundak korban. Korban berusaha berdiri akan tetapi pelaku tidak melepaskan korban dan memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan,” terang dia mendampingi Kapolsek KP3 AKP Bayu Laras.
Baca Juga :
- Perkuat Silaturahmi, Kerukunan Keluarga Buteng di Baubau Bakal Gelar Mubes Perdana
- Menteri Kebudayaan Dorong Tiga Makam Sultan Buton Jadi Cagar Budaya Nasional
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Pacar Hamil Jadi Pemicu, Dua Oknum TNI Habisi Nyawa Wanita di Baubau
- Kenalan di Aplikasi OMI, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Joged
- Kawan Inspirasi Kendari Sukses Gelar Sapa Pulau Baubau 3.0: Dorong Pendidikan Inklusif dan Pengembangan Karakter Pelajar
Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel terpaksa mendekam dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (A)
