NEWS

Sejumlah Kepala OPD Sultra hadiri Pelantikan Pj Sekda di Jakarta

977
Tampak suasana pelantikan

KENDARI – Sejumlah kepala OPD lingkup pemprov Sultra turut menghadiri pelantikan Asrun Lio sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat (22 April 2022) malam. Pelantikan yang digelar di kantor Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Sultra di Gedung Menara Global, Jakarta.

Diantaranya Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ilyas Abibu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zanuriah, dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah.

Hadir juga, Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Fahri Yamsul, Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Burhanuddin, Kadis Perkebunan dan Hortikultura La Haruna, Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Muhammad Djudul, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Muhammad Yusuf, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Parinringi, Kasatpol PP La Ode Daerah Hidayat, dan Plt. Kadis Kehutanan Sahid.

Baca Juga : Gubernur Sultra Resmi Lantik Asrun Lio Menjadi Pj Sekda 

Selanjutnya, jajaran kepala biro (Karo) antara lain Karo Pemerintahan Muliadi, Karo Umum Abdul Rajab, Karo Kesra Yusmin, Plt. Karo Adpim Rahmat Hasan, beserta pejabat eselon tiga dan empat yang hadir.

Selain jajaran kepala OPD, juga hadir Direktur Bank Sultra Abdul Latif dan anggota DPRD Sultra La Ode Tariala.

Pj. Sekda dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 296 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra dengan mengacu pada Surat Mendagri perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nomor 821/2227/SJ tanggal 22 April 2022.

Baca Juga : Asrun Lio: Lestarikan Warisan Budaya Agar Tak Diklaim oleh Bangsa Lain

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Pj. Sekda akan menjabat paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan dan berhenti dengan sendirinya setelah adanya pejabat definitif.

Dijelaskan, pelantikan Pj. Sekda merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda sejak ditinggalkan oleh Sekda lama yang kini beralih menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama, Dr. Nur Endang Abbas, SE, M.Si.

Sebagai langkah awal pengisian jabatan sekda tersebut, Gubernur Sultra melayangkan surat kepada Mendagri pada tanggal 6 April 2022 lalu. Mendagri meresponnya dengan mengeluarkan surat persetujuan per tanggal 22 April 2022.

Baca Juga : Sultra Menuju Pemda Digital, Ini Instruksi Gubernur ke OPD  

“Oleh karena itu , atas nama pemerintah provinsi tak lupa menyampaiakn terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Sultra,” kata Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH.

“Sekda merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Sekda atau Penjabat Sekda harus menghayati peran dan fungsi tersebut, dan memberikan kontribusi yang baik untuk mendinamisasikan organisasi pemerintahan daerah,” sambungnya Gubernur.

Selain itu, kata Gubernur, Pj. Sekda harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang di masyarakat, mempersiapkan, dan mengintegrasikan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan kepala daerah.

 

Penulis : Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version