Kendari

Sekda Kendari Resmi Kukuhkan TAGB Sultra

357
TAGB Sultra
TAGB Sultra yang baru dikukuhkan oleh Sekda Kota Kendari. (Foto: Rahmat R. )

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Tim Ahli Bangunan Gedung (TAGB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar disalah satu Hotel di Kendari, Kamis 03 September 2020.

Kegiatan ini bersamaan dengan Ekspose Pertama Desain Rehabilitasi kantor Gubernur Sultra.

Nahwa Umar mengatakan pelantikan tersebut adalah bagian dari aturan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum TAGB Provinsi dilantik oleh Kepala Daerah yang menjadi wilayah ibu kota Provinsi.

“Kami hanya laksanakan tugas. Kami harap meraka bisa menjalankan tegasnya dengan baik,” ungkap Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

Sementara itu, Dewan Pengarah TAGB, Pahri Yamsul menjelaskan sesuai aturan terbentuknya TAGB, setiap gedung di atas delapan lantai itu harus melibatkan TAGB dalam pemeriksaan dan segala hal terkait pembagunan.

“Kami sudah jalankan amanah tersebut sehingga gedung yang akan terwujud dan bisa mempresentasikan estetika Sultra itu sendiri,” ujarnya.

Ia menyebut, tugas TAGB adalah memeriksa stuktur mekanikal, elektrikal dan hal-hal terkait lainnya terkait pemenuhan standar UUD Bangunan Gedung.

“Misalnya terjadi gempa atau kebakaran ada penyandang cacat dan hal terkait lainya sehingga mereka bisa nilai dan memenuhi unsur kaidah itu,” tukasnya.

Ia menambahkan orang-orang yang mengisi TAGB Sultra merupakan jebolan perguruan tinggi Universitas Hasanuddin Kota Makassar yang memiliki sertifikasi.

“Harapan kita kampus di Sultra bisa memiliki sertifikasi juga agar bisa dimanfaatkan. TAGB ini bisa dipakai pergedung. Nanti tiap ada kegiatan akan di SKkan, ” tandasnya.

Adapun TAGB yang ditunjuk yakni Dr. Ir Pahri Yamsul M. Si Pengarah. Dr. Ir. Arifuddin Akii MT. Ketua. Dr. Eng. Rita Irmawaty ST MT Sekretaris. Dr. Ir Haryanto. M. Eng sebagai anggota serta Prof. Dr. Ir H. Ansar Suyuti SH.T IPU. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version