KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) ultimatum Aparat Sipil Negara (ASN) yang coba-coba tambah libur saat Idul Fitri 1444 Hijriah sebab ada sanksi yang menanti.
“Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yakni tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April. Nah, libur ini sudah dipatenkan tidak boleh dilebihkan karena akan sanksi yang menanti bagi ASN nakal,” katanya, di Kendari, Senin (03/04/23).
“ASN tidak boleh tambah libur, hanya ikut jadwal cuti dan tidak ada perpanjang cuti.
Kalau ada temuan akan diberikan surat teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Asrun.
Selanjutnya, selain cuti bersama, ASN juga tidak dibolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah.
“ASN juga dilarang bawa kendaraan dinas saat mudik karena ini akan pengecekan.
Kalaupun ada temuan aman diproses sanksinya, terkait sanski yang akan diterima pasti diterapkan sesuai aturan yang ada,” terang Asrun.
Sementara itu, Asrun menghimbau masyarakat Sultra yang ingin mudik agar dilakukan secara teratur.
“Jangan pada hari H-1 lebaran baru masyarakat ini mudik. Memang moda transportasi ready, ada udara, laut dan darat. Namun khusus masyarakat beda karateristik, sehingga bisa mendapatkan panjang cuti bersama agar bisa mudik jauh hari sebelum lebaran,” ungkapnya.
Reporter: Rahmat R.