HUKUM & KRIMINAL

Sekjen JPKPN Pertanyakan Perkembangan Kasus Kekerasan yang Dialami Istrinya di Polsek Sampara

1619
×

Sekjen JPKPN Pertanyakan Perkembangan Kasus Kekerasan yang Dialami Istrinya di Polsek Sampara

Sebarkan artikel ini
Bukti Laporan

KONAWE, Mediakendari.com – Sekjen JPKPN, Woroagi mempertanyakan perkembangan kasus kekerasan yang dialami oleh istrinya, Sarni (41) yang dilaporkan ke Polsek Sampara pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Sarni yang merupakan warga desa  Puulowaru Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe itu mendapatkan perlakuan kekerasan dari pamannya sendiri inisial D pada Senin, 25 Maret 2024 lalu. Saat itu, ia sedang berada di Jakarta.

Woroagi bilang pada Rabu, 27 Maret 2024 istrinya yang merupakan korban diberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disampaikan di rumah Orang tua kandungnya dengan Penyidik dari Polsek dua orang. Laporan juga terlampir.

“Saya sebagai suami sah sangat miris melihat penanganan hukum yang mana kejadian ini pidana khusus karena menyangkut martabat perempuan sesuai ketentuan dalam UU KDRT. Pada saat kejadian saya sedang berada di Jakarta dan hanya menyampaikan kepada kepala desa puulowaru agar dilakukan pengamanan istri saya karena saya sangat ketahui karakter Paman istri saya. Pelaku penendangan istri saya dan saya sangat menyesalkan kurang pekanya atau tidak digunakan naluri yang mana kemungkinan kemungkinan akan terjadi karena kasus seperti ini bisa kejadiannya diredam bisa juga tidak,” ungkapnya.

Sebagai suami, ia mengaku hanya mencoba memaklumi atas perlakuan ini. Tetapi bila melihat persoalan ini terkesan dianggap hanya masuk delik tindak pidana ringan (Tipiring) padahal Negara RI dalam perlakuan hukum seorang perempuan dan anak itu berlaku khusus.

“Tapi ini terkesan kasus yang di alami istri saya hanya tipiring atau mungkin ketika ada korban jiwa baru dibilang kasus baru atau kasus berat. Dilihat juga dari perspektif hukum adat tolaki seorang perempuan bersuami yang dianiaya oleh seorang laki – laki dewasa itu sangat melanggar ketentuan adat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sampara, Ipda Kasibun mengaku pihaknya tengah memproses kasus dimaksud.

“Perkara sementara berproses pak semua SOP. Dalam penanganan perkara SP2hp sudah kami kirim ke pelapor,” ungkapnya saat di wawancarai, Sabtu (7/4/2024). (Tim Red MK)

You cannot copy content of this page