EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Selama 2017, Pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen Cabang Kendari Mencapai Rp 7,4 Miliar

1011

KENDARI – Perjalanan selama tahun 2017 PT Taspen (Persero) Cabang Kendari senantiasa terus berinovasi dan berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi peserta dan penerima pensiun dengan dukungan teknologi dan informasi.

Kepala Kantor PT Taspen Cabang Kendari, Herman mengatakan, salah satu layanan terbaik yang diberikan PT Taspen Cabang Kendari yakni melakukan pembayaran asuransi kematian pada peserta pensiun yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun pembayaran asuransi kematian PT Taspen Kendari selama 2017 sebesar Rp 7,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kepala kantor PT Taspen cabang Kendari, Herman di kantornya,

Herman juga menjelaskan, jumlah total penerima Asuransi Kematian (Askem) di wilayah Sultra dari PT Taspen Cabang Kendari yakni sebanyak 1.175 peserta.

“Ada tujuh kategori penerima Askem dari Taspen antara lain, Askem istri peserta aktif, anak peserta aktif, istri setelah peserta pensiun, anak setelah peserta pensiun dan juga Askem sendiri karena pensiun meninggal, Askem istri atau suami setelah pensiun meninggal dan Askem anak setelah pensiun meninggal,” ungkap Herman di ruang kerjanya, Senin (8/01).

Ia menuturkan, peserta pensiun penerima asuransi kematian terbanyak terdapat pada kategori Askem sendiri. Hal itu dikarenakan pensiun meninggal yakni sebanyak 616 peserta. Menyusul kategori Askem istri setelah peserta pensiun yakni sebanyak 201 peserta.

Dikatakan, PT Taspen Cabang Kendari, untuk membayarkan uang pensiun kepada seluruh penerima asuransi kematian yang berada di wiliyah kerjanya, pihaknya menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan 9 bank yang terbesar diseluruh wilayah Provinsi Sultra.

“Tentu saja hal ini akan memudahkan bagi para penerima asuransi kematian pensiun dalam hal pengambilan uang pensiun. Kami selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan prima pada setiap peserta pensiun di wilayah kerja Kami,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version