KendariKESEHATAN

Selama Pendemi, Stok Darah di PMI Sultra Menipis

858
Pelaksana Kepala Seksi Pencari dan Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S)
Pelaksana Kepala Seksi Pencari dan Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S), Feni Silfana Rahman. Foto : Febi Purnasari / Mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Selama adanya wabah pendemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, ketersediaan stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) alami penurunan hingga 70 persen.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Pelaksana Kepala Seksi Pencari dan Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S), Feni Silfana Rahman.

“Untuk ketersediaan stok darah di PMI itu turun drastis hingga 70 persen kosong karena pendemi Covid-19 ini,” ungkap Feni kepada Mediakendari.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin 24 Agustus 2020.

Feni menuturkan, hingga saat ini stok darah yang tersedia di PMI hanya golongan darah A dan B saja. “Informasi saat ini, untuk golongan darah A sisa lima kantong, golongan darah B sisa satu kantong sementara golongan darah yang lainnya kosong,” katanya.

Ia mengaku pihaknya terus melakukan berbagai upaya ketersediaan pengadaan stok darah, misalnya dengan menghubungi para pendonor rutin serta sosialisasi ke komunitas-komunitas.

“Kita biasa SMS ke pendonor rutin serta sosialisasi ke komunitas-komunitas. Atau ada juga grup-grup WhatsApp komunitas donor darah, biasa kita selalu minta digrup itu,” ujarnya.

Feni mengimbau kepada masyarakat agar disaat pendemi Covid-19 seperti saat ini tidak perlu takut untuk mendonor.

“Jangan takut donor, mari kita bantu saudara-saudara kita yang membutuhkan darah dengan cara mendonorkan darahnya. Satu kantong darah yang didonorkan bisa menolong tiga nyawa sekaligus,” ujarnya.

Selain itu, kata Feni, bagi masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Protokol kesehatan masih tetap diperhatikan baik petugas maupun pendonor. Bagi yang ingin mendonor tetap akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, riwat penyakit, tidak boleh demam, batuk. Surat keterangan rapid-test tidak diperlukan karena sampai saat ini belum ditemukan penularan Covid melalui transfusi darah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version