Reporter: Pendi
KOLAKA UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menegaskan, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 mulai berlaku di tahun 2021.
Dengan berlakunya Perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini, maka kepala desa (Kades) dilarang semberono dalam mengangkat dan menurunkan perangkat desa.
Atas pemberlakuan Perda ini, DPMD bersama DPRD Kolut sendiri tengah gencar mensosialisasikan Perda tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam mengangkat dan menurunkan perangkat desa.
Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo, Jumat 2 April 2021, yang dihadiri ratusan warga setempat serta para tokoh masyarakat, agama, pemuda.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolut, Usman menuturkan jika Perda tersebut telah dua kali disosialisasikan, yakni kepada jajaran eksekutif maupun legiselatif.
“Perda itu sudah berlaku pada awal tahun 2021, di dalam Perda itu sudah jelas mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegas Usman.
Terkait sanksi, kata Usman, ketika kepala desa melanggar maka sangsinya adalah ditunda penghasilan tetap (Siltap)-nya dan tidak dibayarkan sebelum mekanisme di dalam Perda dilaksanakan.
“Kami juga sudah menyurati para kepala desa untuk kami tekankan agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus seseuai prosedur di Perda nomor 5 tahun 2020,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kolut, Nasir menuturkan, sosialisasi penting dilakukan mengingat Perda tersebut memuat sanksi bagi kepala desa jika melangar ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Para kepala desa agar mentaati Perda tersebut, sebab didalam perda itu termaktub juga tentang sangsi yang akan diberikan kepada kepala desa jikalau ada pelanggaran yang dilakukan,” terang legislator di Fraksi PDIP ini. /B