BAUBAU, Mediakendari.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita inisial PW (28), warga jalan Anoa Kelurahan Kadalomoko lingkungan Warumusio terduga pengedar dan pemakai sabu, sekira pukul 08.00 Wita pada Jum’at, 15 September 2023 lalu.
Saat diringkus, pelaku sempat menghindar dari pantauan petugas BNNK Baubau. Namun, dengan sigap langsung diamankan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu depan cafe Dinasti. Petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di sana kami melihat seorang perempuan mencurigakan dan setelah melihat kami, dia langsung berusaha lari. Kita kejar dan bawah ke mobil untuk diinterogasi. Petugas menemukan sebuah potongan kecil plastik bening berisi satu sachet plastik kecil berisikan butiran kristal diduga sabu,” ungkap Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri saat jumpa pers Rabu, 27 September 2023.
Alamsyah menyebut, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1,64 gram, 24 potong pipet warna bening, korek api jenis gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, sebuah sendok takar, sebuah pireks kaca, sebungkus plastik untuk paket sabu 70, sebungkus paket sabu seharga Rp 200 ribu, sebuah handphone dan satu lembar jaket hitam.
Ditempar sama, Penyidik BNNK Baubau, Kardi menambahkan terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bersyarat November tahun 2022 lalu. Awalnya, kata Kardi, di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan anoa pihaknya hanya menemukan satu sachet sabu. Namun, setelah melakukan penggeledahan di kos-kosan yang menjadi tempat tinggal pelaku ditemukan lagi tiga sachet sabu.
Menurut pengakuan pelaku yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga itu, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang narapidana wanita yang berada di Lapas perempuan di Kota Kendari.
“Pelaku mengaku bekerja sendiri (Di Baubau). Pengakuannya dia juga pengedar sekaligus pemakai,” katanya.
Penulis : Ardilan