KONAWE SELATAN

Senawan Silondae Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Konsel

3218
×

Senawan Silondae Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Konsel

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD Konsel. Foto : Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Fraksi PDI-P, Senawan Silondae resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Konsel.

Pemberhentian Anggota DPRD Konsel ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sultra Nomor 518 Tahun 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kab. Konsel Senawan Silondae, A.md sebagai Anggota Dewan DPRD Konsel.

Dimana Surat Keputusan pemberhentian itu, dibacakan langsung oleh, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel, Jeni dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemberhentian Pimpinan DPRD Konsel sebagai Wakil Ketua atas nama Senawan Silondae serta Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Konsel serta menetapkan keputusan DPRD Konsel tentang Pemberhentian Senawan Silondae sebagai Pimpinan DPRD Konsel.

“Memberhentikan Senawan Silondae sebagai Pimpinan DPRD Konsel sisa masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa nya selama memangku jabatan tersebut,” kata Jeni saat membacakan surat keputusan Pemberhentian Anggota DPRD Konsel, Senin 28 Desember 2020, di Aula Paripurna DPRD Konsel.

Kemudian lanjut Jeni, berdasarkan Surat Rekomendasi PDI-P tentang pengesahan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Konsel Hj. Hasnawati, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Konsel periode 2019-2024. Pengganti Senawan Silondae.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan ditindak lanjuti sebagai usulan kepada bapak Gubernur Sultra untuk ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page