NEWS

Sengketa IUP, Pemda Kolut Kalah dari PT GAN

1886
Kadis PTSP Kolut, Iskandar, SH, MH (memakai topi usai memasang plan informasi di lahan IUP PT GAN

KOLAKA UTARA – Pemda Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)  kalah dalam sengketa lahan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel dengan PT Golden Anugerah Nusantara yang terletak di desa Sulaho, Kecamatan Lasusua,(Kolut), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan mahkamah agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Kadis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kolut  Iskandar Adnin,SH.,MH menuturkan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu 26 Januari 2022 mengatakan bahwa kekalahan yang dialami pemda Kolut tersebut setelah PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) menempuh jalur hukum untuk menggugat putusan bupati Kolut nomor 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) tertanggal 12 Juni 2014

Baca Juga : Ini Sebabnya Gaji DPRD dan ASN Konsel Terlambat Dibayarkan

“Maka dengan keluarnya putusan mahkamah agung (MA) republik indonesia (RI) nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 april 2021 yang menyatakan batal keputusan bupati kolaka utara nomor 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT.GAN tertanggal 12 juni 2014,” terangnya

Olehnya karena putusannya sudah inkrah maka Pemda Kolut nopun sangat menghormati putusan tersebut,dan pemda menyikapi secara konstruktif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah hukum

Jadi ini bukan soal putusan sengketa lahan antara PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT. Citra Silika Mallawa (CSM),ini adalah putusan atas gugatan PT.GAN terkait pencabutan IUP PT. GAN oleh pemda kolaka utara pada tanggal 12 juni 2014, dan mahkamah agung (MA) pun menyatakan sah lahan IUP PT. GAN sesuai SK bupati kolaka utara nomor 540/396 tahun 2008 dengan luas lahan 341 Ha yang berlokasi di desa Sulaho, kecamatan Lasusua.

Baca Juga : Sepanjang 2021, Kinerja KPP Pratama Kendari Capai 103,87 persen

“Putusan ini tidak ada kaitannya dengan PT CSM, walaupun antara PT GAN dengan PT CSM ada kekeliruan yang ,”jelasnya.

Kemudian atas dasar hasil putusan yang sudah inkrah tersebut diatas maka PT GAN mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kendari sehingga putusan eksekusi pun keluar melalui surat penetapan eksekusi PTUN kendari nomor 04/G/2020/PTUN-KDI/2021 tertanggal 27 april 2021, dan kami pun sudah memasang plan informasi di wilayah IUP PT. GAN.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version