Reporter: Ardilan
Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan novum atau bukti baru dalam sengketa lahan Kantor Lurah Bataraguru, Kecamatan Wolio.
Adanya novum itu, kasus sengketa lahan tersebut akan bergulir kembali. Hal ini diungkapkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sudarto, Rabu 29 Januari 2020.
Sudarto menerangkan, Pemkot Baubau tidak lagi melakukan kasasi. Namun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Novum itu diperkuat keterangan menantu dari H Salihi, yang mengetahui tanah tersebut sudah diwakafkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton 1981 silam.
Bukti baru lainnya, ada foto copy surat-surat undangan yang ditandatangani mantan lurah Bataraguru. Mantan lurah itu diketahui merupakan menantu pemilik lahan.
“Kami yakin upaya PK ini berpotensi membalikkan keadaan menjadi Pemkot sebagai pemilik sah tanah di atas Kantor Lurah Bataraguru,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan tanah kantor Kelurahan Bataraguru seluas 30×22 meter di bilangan Jalan MH Thamrin sah milik penggugat, Irawati dan seluruh ahli waris H Salihi pada 2018.