NEWS

Seorang Pemuda di Kolut Terancam Penjara 12 Tahun

645
×

Seorang Pemuda di Kolut Terancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Mikdat alias Cupi usai ditangkap oleh sat resnarkoba polres kolaka utara

Reporter: Pendi

KOLUT – Seorang pemuda Warga Desa Lanipa-Nipa Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bernama Mikdat alias Cupi diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kolut, Sabtu 6 Februari 2021.

Cupi ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitar RSUD Djafar Harun Kolut, di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut, dan ditemukan barang bukti dua (2) sachet berisi sabu seberat 0,59 gram.

Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Jamarin Riche pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu tersebut pada Sabtu sekitar pukul 12.00 Wita, yang langsung ditindalanjuti dengan penyelidikan disekitar RSUD.

“Selang beberapa jam, anggota polisi menemukan Cupi pada pukul 18.00 WITA saat memarkirkan kendaraanya disamping RSUD Djafar Harun dan langsung ditangkap bersama dua sabu yang dibuang ke tanah,” terang IPTU Jamarin Riche.

Selain barang bukti tersebut, kata IPTU Jamarin Riche, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik Cupi merk Samsung type J7 warna silver, yang diduga digunakan Cupi untuk berkomunikasi.

“Saat ini Cupi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kolut, untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal,” pungkasnya. /C

You cannot copy content of this page