Reporter: Pendi
Editor: Sardin.D
KOLAKA UTARA – Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui Satresnarkoba menangkap seorang sindikat pengedar narkoba jenis shabu Tersangka berinisial NL usia 48 tahun merupakan seorang yang kesehariannya bekerja sebagai petani Desa Kondara Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan terancam di hukum mati.
Kaur bin Ops Polres Kolaka Utara Ipda Riskal M Lukman, SH dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar,setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba maka pihaknya langsung membentuk tim untuk mendatangi TKP.
“Kejadiannya pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 kami melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu yang lama akhirnya menemukan tersangka dirumahnya, dan setelah itu kami menginterogasi tersangka namun awalnya tersangka menyangkal bahwa dia tidak sedang menyimpan barang itu akan tetapi kami langsung melakukan pengledehan di sekitar rumah tersangka,” katanya Jumat, 27 Agustus 2021 saat konfersi pers yang di gelar di ruang Satresnarkoba.
Baca Juga: Pemkab Konawe Dan UHO Jalin Kerja Sama Kembangkan Pendidikan Sultra
Lanjut Riskal menjelaskan sekira pukul 12.30 timnya menemukan barang bukti jenis narkoba yang diduga Shabu yang tersimpan diatas kandang ayam samping rumah tersangka.
“Dan kamipun menemukan sebanyak 18 shacet narkotika diduga jenis shabu yang disimpan diplastik putih warna bening dan beratnya 18,55 gram bruto diduga narkotika jenis shabu, sontak saat itu juga kami langsung mengamankan beserta tersangka. Kemudian kami membawah tersangka beserta barang bukti di Polres Kolut untuk diamankan,” bebernya.
“Tersangka nekat melakukan untuk menjual barang tersebut karena alasan ekonomi dan menurut pengakuan tersangka dia hanya sebagai pengedar (menjual) dan tidak memakai, barang haram tersebut diperoleh tersangka itu berasal dari Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan dengan hanya melalui telepon,” tambahnya.
Selanjutnya Riskal mengatakan kini tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau penjara maksimum 20 tahun dan denda 10 milyar, karena tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika.
“Kami sementara melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut dipasok apakah melalui darat atau melalui jalur laut,” tukasnya.