KENDARI – Sepanjang Tahun 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7.698, 21 gram, ganja sebanyak 5,05 gram, dan tembakau gorilla 28,79 gram.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto dalam press releasenya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7.698,21 gram, ganja sebanyak 5,05 gram, dan tembakau gorilla 28,79 gram.
“Dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 461 orang terkait penyalahgunaan narkotika ini,” ungkapnya Jumat, 31 Desember 2021.
Lanjut Teguh, menjelaskan dari data yang tercatat merupakan 393 laporan kasus tindak pidana Narkoba.”Sementara total 461 orang tersebut terdiri dari pengguna dan pengedar Narkoba,” imbuhnya.
Teguh menerangkan dari hasil pengungkapan tersebut tidak luput dari bantuan masyarakat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Terkait penyalahgunaan narkoba, masyarakat sangat berperan penting untuk membantu memberikan informasi kepada kami, juga peran BNN sangat membantu dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D