KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dua pekan ”bungkam” usai didepak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Sultra, La Ode Bahrim akhirnya memberikan perlawanan.
Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara ini menguggat Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023, yang menjadi dasar bagi DPP PP untuk mendongkelnya dari kursi kepemimpinan DPW PPP Sultra.
Melalui kuasa hukumnya, Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H, La Ode Barhim menegaskan bakal melawan diskiriminasi yang diterimanya, dengan mengajukan gugatan sengketa kepengurusan Mahkamah Partai.
”Surat permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai sudah dikirimkan pada tanggal 11 Mei 2023,” kata Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H, dalam keterangan persanya, Minggu (14/5/2023).
Honoratus menyebut, perlawanan ini dilakukan La Ode Bahrim karena SK DPP PPP tersebut patut diduga menyalahi Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 17/MP-DPPPPP/2022 ter tanggal 27 Januari 2023.
Pasalnya, Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk pelaksana tugas DPW PPP Sultra, yang saat ini diketuai Amir Uskara yang juga menjabat Wakil Ketua DPP PPP.
Menurutnya, SK DPP PPP yang menjadi dasar pergantian Purnawirawan Pati TNI AU berpangkat bintang dua bintang tersebut, hanya menugaskan pelaksana tugas DPW untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa.
Tidak hanya itu, pengangkatan pelaksana tugas DPW sesuai SK DPP PPP tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART partai yang berlaku, dikarenakan kewenangan memilih dan atau menetapkan formatur pengurus harian DPW berada pada musyawarah wilayah.
”Sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk
memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW,” ungkap Honoratus.
Dirinya juga menilai, Surat mosi tidak percaya dari DPC PPP di Sultra yang dijadikan dasar keluarnya SK DPP PPP itu juga patut diduga menyalahi AD/ART partai, karena surat mosi tidak percaya harus diputuskan melalui musyawarah kerja cabang di DPC.
”Surat mosi tidak percaya harus diputuskan melalui musyawarah kerja cabang di DPC, bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” ujar Honoratus.
Selain itu, pengajuan surat mosi tidak percaya ke DPP PPP tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART partai karena dibuat Pengurus Harian DPP, bukan diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah.
”Surat permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam musyawarah kerja wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP PPP,” kata Honoratus.
*Enam Poin Mencongkel Bahrim*
Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) I DPW PPP Sultra yang digelar akhir tahun 2022 lalu, memutuskan mencalonkan Marsda TNI (Purn) La Ode Bahrim sebagai Calon Gubernur Sultra dari partai berlambang Kakbah itu.
Rapimwil I DPW PPP Sultra yang dihadiri pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) dan pimpinan badan otonom (Banom) tersebut juga berkomitmen memenangkan kursi legislative baik di level provinsi maupun kabupaten kota.
Namun sapa sangka, baru beberapa bulan berjalan setelah Rapimwil I DPW PPP Sultra, pengurus DPC dan Banom tersebut ramai-ramai mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada DPP PPP atas kepemimpinan La Ode Bahrim, sebagai Ketua DPW PPP Sultra.
Kondisi yang dialami Purnawirawan Marsekal Muda TNI AU ini seperti ungkapan terkenal dalam berbagai naraasi tentang politik yakni ’Tidak ada musuh atau teman abadi di dalam politik, yang ada hanya kepentingan abadi…”
Siapa yang berkepentingan dalam pergantian purnawirawan jendral bintang dua kelahiran Raha, Kabupaten Muna ini belum terang benar. Namun, surat mosi tidak percaya tersebut menjadi satu dari dua hal penting yang menjadi perhatian DPP PPP.
Hal lainnya yakni Putusan Mahkamah Partai Nomor. 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait SK Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra masa bakti 2021-2026.
Dengan memperhatikan dua hal tersebut, DPP PPP mengeluarkan SK Nomor 0849/ISK/DPP/AVIIV/2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2026.
Dalam SK yang terbit di Jakarta tertanggal 29 April 2023 tersebut dan diteken langsung Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Mohammad Arwani Thomafi, ada enam poin putusan DPP.
Pertama, Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Sultra masa bakti 2021-2026;
Kedua, Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini; Ketiga, Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif.
Dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa PPP Sultra paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;
Keempat, Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa PPP Provinsi Sultra adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX PPP.
Kelima, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026.
Keenam, Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter : Muhammad Ismail