Kendari

Sering Terdiskriminasi, Ketua FK2 Desak BKD Sultra Terbitkan Payung Hukum K2

1079
Ketua Forum Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia, Nur Baitih (kiri) dan Ketua Tenaga Honorer K2 Sultra, Andi Meliani Kahar (kanan). Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI –  Sering kali terjadi diskriminasi terhadap tenaga honorer K2 dari pihak Aparatur Negara Sipil (ASN), Ketua Forum Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia, Nur Baitih mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dapat menerbitkan payung hukum khusus K2.

Sebelumnya, Ajuan payung hukum K2 ini disampaikan dalam hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Dimana telah sering adanya pemberhentian dan perpindahan kerja.

“Pemerintah kabupaten/kota harus memperjuangkan tenaga honorer. Jangan dibuat semenah-menah, pemberhentian atau pemindahan di tempat kerja baru harus dikoordinasikan,” ungkap Nur Baitih, Selasa 08 Desember 2020.

Dia menjelaskan, K2 tidak seharusnya diberhentikan tanpa sebab. Menurutnya, pekerjaan yang ada dalam suatu instansi 75 persen dilakukan tenaga K2. “Sering terjadi pemberhetian tanpa adanya pemberitahuan,” ujarnya.

Ditempat sama, Ketua Tenaga Honorer K2 Sultra, Andi Meliani Kahar menambahkan pemerintah kabupaten/kota kedepannya perlu memproritaskan honorer di bidang administrasi.

“Selama ini hanya diprioritaskan tenaga bidang pertanian, tenaga mengajar seperti Guru dan kesehatan. Sementara tuntutan pekerjaan begitu padat,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version