Kendari

Sertifikasi Tanah di Kota Kendari Diharapkan Bebas Pungli

236
Sekda Kendari Nahwa Umar saat diwawancarai di salah satu Hotel Kendari

Reporter: Betirudin

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar menekankan agar jangan ada lagi oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program sertifikasi tanah di Kota Kendari.

Hal itu diungkapkan Nahwa dalam rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di salah satu hotel di Kendari, Rabu 12 Februari 2020.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan agar Pungli tidak dilakukan aparat pemerintah.”Saya berharap dari pihak lurah agar tidak melakukan Pungli, Jangan mencari hak yang tidak halal,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, adapun tarif Rp 350 ribu dalam program PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri, yaitu menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

“Bahwa ada ketentuan biaya persiapan pendaftaran PTSL, ini berlaku untuk semua masyarakat,” papar Nahwa Umar saat ditemui MEDIAKENDARI.com.

Hal senada juga disampaikan, Asisten Ombudsman Sultra, Irman Badu bahwa untuk pembiayaan dalam program PTSL yang akan berjalan memang telah diatur dalam SKB tiga menteri.

“Untuk pembuatan dokumen, pengadaan patok materai dan kegiatan personal petugas kelurahan, akan tetapi hal tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi dikomunikasi,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version