NEWS

Setelah Ajukan Kasasi, Kejari Kolaka Utara Menang di MA Terkait Ijasah Palsu

1143
×

Setelah Ajukan Kasasi, Kejari Kolaka Utara Menang di MA Terkait Ijasah Palsu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Pendi
Editor : Sardin.D

Redaksi
Kolaka Utara – Setelah mengajukan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara ( Kolut), berhasil memenangkan kasus ijasah palsu yang menyeret Kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH.,M.Hum saat mengelar konferensi pers di ruang PTSP Kejaksaan setelah menerima putusan mahkamah agung (MA) terkait kasus ijasah palsu. Selasa, 03 Agustus 2021.

Teguh Imanto menjelaskan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) nomor : 1484 K / Pid.Sus / 2021 tanggal 06 Juli 2021 MA telah memutus atas kasasi Kejari Kolut perkara atas nama Dakirwan bin Dulla.

“Dimana dalam putusan MA berpendapat menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),jadi permohonan kasasi diterima oleh MA dan MA sendiri yang mengadili atas perkara tersebut,” Ujarnya saat konfersi pers Selasa, 03 Agustus 2021.

Teguh Imanto juga mengatakan intinya adalah yang pertama menerima kasasi dari JPU dan yang kedua membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua terhadap Dakirwan yang telah divonis bebas pada tanggal 10 Agustus 2020.

“Kemudian MA mempunyai pertimbangan dan mengadili sendiri, jadi dalam putusan MA terhadap terdakwa Dakirwan bin dulla dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengunakan ijasah yang terbukti palsu, maka MA menyatuhkan pidana satu tahun dan denda sebesar Rp.50 juta dan apabilah denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan enam bulan,” terangnya.

Selanjutnya barang bukti ijasah palsu tetap dalam berkas perkara dan akan dikembalikan kepada saksi yakni Mariyono dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 2500, itu isi putusan MA, saat ini kami sementara merampungkan administrasinya dan dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Dakirwan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kolut khususnya masyarakat Desa Patikala yang secara dewasa, tertib dan bisa mengikuti proses hukum ini secara bijak tanpa adanya aksi yang cukup anarkis, dan ucapan terima kasih serta kebanggan saya kepada jaksa dan tim JPU yang telah bekerja keras untuk membuktikan perkara ini sampai di MA, dan melalui kesempatan ini pula saya membuktikan kepada masyarakat Desa Patikala seperti yang saya pernah sampaikan dulu bahwa saya akan bekerja keras untuk pembuktian perkara ini,” jelasnya.

You cannot copy content of this page