Reporter : Hasmar Tombili
UNAAHA – Mantan Humas PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) diciduk oleh penyidik Polres Konawe terkait dugaan kasus penganiayaan pada Mei 2019 lalu.
Andi Pale selaku mantan humas itu, diganjar dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2, 8 tahun penjara.
Kasat reskrim polres Konawe, Iptu Husni Abda mengatakan kasus yang menimpa Andi Pale merupakan kasus penganiayaan. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe.
“Hari ini (Selasa) kami serahkan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut umum, terkait kasus penganiayaan pada bulan Mei 2019 lalu,” ucap Iptu Husni Abda dikonfirmasi di Polres Konawe, Selasa 28 Juli 2020.
Sebelumnya, Andi Pale telah melakukan penganiayaan pada bulan Mei 2019 lalu, dan saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap, dimana kasus yang menimpanya telah terlapor pada Desember 2019, dan sudah P21.
Untuk diketahui, Andi Pale baru saja dipecat secara resmi oleh PT VDNI Senin 27 Juli 2020 kemarin.