Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menyiapkan rencana investigasi terhadap perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di delapan provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Delapan provinsi yang menjadi proyek Ombudsman yakni Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan menerangkan, hingga Juli 2019 mendatang pihaknya bakal mengidentifikasi perusahaan tambang terutama yang ilegal dalam pengoperasiannya.
“Yang biasa terjadi kan seperti, ada yang menambang tanpa ijin, tapi ada juga yang tidak sesuai ijin yang diberikan. Misalnya ijinnya di lokasi A ternyata menambangnya di lokasi B. Ini menjadi objek investigasi,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).
Selain itu jelas Rustan, objek investigasi juga terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan penambangan, namun masuk dalam zona terlarang.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
“Misalnya menambang di kawasan hutan yang belum ada ijin pinjam pakainya,” ujarnya.
Ahmad Rustan menambahkan, pihaknya sendiri telah menyiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan investigasi penambangan ilegal yang mulai dilakukan di bulan Juni 2019 ini.
“Kita sudah siapkan semuanya termasuk tim, minggu depan sudah siap turun lapangan,” pungkasnya. (A)