BUTON

Sidang Kasus Tambang Kabaena, Keterlibatan PT BKPN Membeli Besi Smelter PT CSI Terungkap

893
×

Sidang Kasus Tambang Kabaena, Keterlibatan PT BKPN Membeli Besi Smelter PT CSI Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, PT CMI
Kuasa Hukum, PT CMI, Hardodi saat menunjukan alat bukti perjanjian kerja sama antara PT. CMI dengan PT. BKPN.

Reporter : Syaud Al Faisal

BUTON – Sidang lanjutan kasus tambang Kabaena terkait dugaan pelanggaran kerjasama PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis 10 September 2020 lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pra Ameliana S.H menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut yakni Suhari Djaja Wijaya selaku Direktur PT BKPN dan Roni Tangnganalayu selaku orang lapangan.

Dalam keterangannya saksi Suhari Djaja Wijaya, yang sering disapa Yohanes mengatakan Raymon mengaku PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) memiliki 60 persen saham di PT Surya Saga Utama (SSU).

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum terdakwa, Hardodi menanggapi kembali keterangan yang dilontarkan oleh saksi, “Saham 60 persen itu milik PT CMI dan PT CSI bukan di PT SSU, hal itu sudah tertuang didalam kontrak,” katanya.

“Pak yohanes ini lucu, habis dia akui itu 60 persen saham PT CMI di PT SSU, habis itu berubah lagi setelah kami tanya, bahkan dia mengaku tidak mengetahui pasti saham tersebut, apakah di PT SSU atau di PT CSI. Sementara di BAPnya ia mengatakan bahwa klien kami punya saham 60 persen di PT SSU, padahal sesungguhnya klien kami punya saham 60 persen di PT CSI” beber hardodi saat ditemuinya usai persidangan.

Hardodi menjelaskan saksi Roni juga tidak mengakui semua isi yang ada di dalam BAP tersebut, salah satunya tentang keberadaan 180 ton solar. Roni mengaku mendengar dari saksi Rudi.

“Roni mengatakan, ia mengetahui semuanya itu dari saksi Rudi selaku General Manejer (GM) bukan menurut dia, para saksi juga ini semua keterangan yang dipertanyakan saling melempar satu sama lain. Yang mana yang benar keterangan saksi di persidangan atau di BAP. Jadi keterangan saksi Rony dan Yohanes didalam persidangan berbeda dengan didalam BAP,” urainya.

Sementara itu, Dodi mengatakan PT BKPN ini bersama PT Asri Jaya Mandiri (AJM) ternyata terlibat dalam pembelian besi-besi Smelter milik PT CSI.

“Didalam persidangan yohanes mengakui membeli besi Smelter, yang merupakan aset dari CSI, dan saya sudah minta panitera pengganti untuk mencatat bahwa mereka membeli besi Smelter itu,” tukasnya

Dodi mengaku akan melakukan dua langkah hukum untuk meminta pertanggung jawaban pihak PT BKPN karena klienya mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 miliar akibat dari penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh PT BKPN.

“Yohanes mengakui bahwa dirinya yang menghentikan pekerjaan. Akibatnya klien kami mengalami kerugian kurang lebih 17 miliar, oleh karena itu PT BKPN akan kami gugat secara perdata, untuk menganti kerugian kami. Kedua, saya selaku kuasa hukum PT CSI akan melaporkan PT BKPN dan PT AJM karena diduga keras keduanya sebagai penada dalam panjarahan aset PT CSI,” pungkasnya.

Dodi menyimpulkan dana Rp 1,5 miliar dana kesepahaman kerja. Kemudian terkait dengan BBM, justru PT BKPN itu berutang kepada kliennya kurang lebih Rp 200 juta. Menurutnya, solar itu bukan milik PT CMI melainkan PT Elang sehingga tidak mungkin dijadikan jaminan.

“Itu tidak termuat didalam akta dan sidang sebelumnya saksi dari PT BKPN, Rudi sudah mengakuinya sendiri didalam persidangan itu,” tutupnya.

Perlu diketahui, Sidang sendiri menurut agenda akan digelar kembali pada pekan depan pada kamis 15 September 2020, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Karena terdapat 11 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejauh ini baru tiga orang yang memberikan keterangan. (2).

You cannot copy content of this page