FEATUREDKendari

Silaturahim Komunitas Vapor Kendari di BLounge Bahas Regulasi Rokok Elektrik

1344

KENDARI – Komunitas Vapor (Pengguna Rokok Elektrik) Kendari mengadakan silaturahmi antara sesamanya yang diadakan oleh BLounge Kendari, bertempat di Cafe BLounge,  Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu malam (24/12).

Salah satu Komunitas Vapor Umum Kendari, Leo mengatakan, dalam kegiatan Vape Meet bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara beberapa Komunitas Vapor yang ada di Kota Kendari.

“Ada sekitar lima Komunitas Vapor di Kota Kendari ini dan anggotanya juga sekitar 500 orang,” ucap Leo.

Lanjut Leo, untuk masuk menjadi anggota Komunitas Vapor haruslah berusia maksimal 18 tahun, karena itu adalah syarat untuk menggunakan Vapor.

“Kami sekarang gencar gencarnya perangi yang menggunakan Vapor di bawah umur 18 tahun,” tegasnya.

Untuk perbedaan Vape dan Rokok, menurut Leo, sangat merasakan perbedaannya. Saat menggunakan vape, jauh lebih bermanfaat dan lebih enak nafasnya dari pada merokok.

“Saya dulunya mantan perokok, kemudian beralih ke Vape, pas saya beralih ke Vape, jadi lebih baik pernafasannya dari pada merokok,” ujarnya.

Lanjut Leo mempertanyakan bagaimana regulasi Rokok Elektrik di Indonesia? Untuk itu lanjutnya, Komunitas Vapor sedang gencarnya meminta regulasi ke pemerintah agar ada aturan mengenai penggunaan Vape. Hal inilah yang membuat para Vapor sering melakukan hearing dengan Kementrian Kesehatan dan BNN.

“Karena banyaknya varian baru narkoba yang memanfaatkan Vape, jadi kami membantu BNN untuk memeranginya,” jelasnya.

Leo juga berharap, penggunaan Rokok Elektrik tersebut, legal di Indonesia.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version