HUKUM & KRIMINAL

Simpan 23,3 Gram Sabu, Buruh Bangunan di Kolut Dibekuk Polisi

619
×

Simpan 23,3 Gram Sabu, Buruh Bangunan di Kolut Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pelaku jenis sabu seberat 23,3 gram dan uang serta hp yang diamankan Polres Kolut. Foto: IST

Reporter : Pendi

KOLUT – Seorang buruh bangunan berinisial MR (42) warga Desa Woise Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut, Minggu 07 Mei 2020.

MR ditangkap dikediamannya Desa Woise sekitar pukul 23.00 Wita usai polisi mengendus adanya transaski narkoba jenis Sabu di sekitar Kecamatan Lambai.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak membutuhkan waktu lama hasil penyelidikan tersebut identitas tersangka sudah dikantongi,” ungkap Kapolres Kolut, AKBP Riko Setiawan, SIK, Senin 08 Mei 2020.

Dijelaskannya, pelaku langsung diamankan dikediamannya beserta barang bukti narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah tempat tidur. Barang bukti yang ditemukan yakni 5 shacet plastik bening dan satu shacet disembunyikan disaku celana pelaku

Selain mengakui menyimpan sabu di rumah, kata AKBP Riko, MR juga mengaku menyimpan barang haram lainya dirumah kerabatnya di Desa Tebongeano.

Atas keterangan itu, polisi langsung menuju ke rumah kerabat MR dan melakukan penggeledahan dan ditemukan dompet berisi dua gulungan tisu yang dibungkus dengan lakban yang isinya maaing-masing 10 shacet jenis shabu serta uang tunai Rp 1 juta.

“Sebanyak 26 shacet yang beratnya 23,3 gram narkotika jenis shabu langsung diamankan oleh polres Kolaka Utara dari tangan pelaku,” terangnya.

AKBP Riko juga menjelaskan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari jaringan Lapas Kendari melalui kurir. Jaringan ini sendiri masih dilakukan penyidikan berkoordinasi dengan Polda Sultra.

“Pelaku beserta barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Kolut untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara karena dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) tentang narkotika,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page