Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Seorang pria berinisial RR (36) diringkus polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.20 Wita.
Dari penangkapan tersebut, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menemukan 15,21 gram sabu siap edar.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penangkapan RR bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa di Lorong Dolog, Jalan Sawerigading, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota kendari kerap terjadi peredaran narkotika jenis Shabu.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Lidik Unit 2 Subdit I berhasil menangkap tersangka RR,” ujar Kombes Pol Eka pada Rabu, 20 Januari 2021.
Kombes Pol Eka mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, Ketua RT, dan RW setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 26 saset sabu di dalam kamar RR yang diletakkan di dalam sarung bantal yang disusun di atas lemari kayu,” jelasnya.
Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di kota Kendari.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim menyuruh RR untuk menelepon seseorang yang berinisial IB, di mana ia sebagai penyuplai narkotika. Namun pada saat pelaku menelepon temannya itu, nomor IB tidak aktif,” terangnya.
Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku RR ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (c)