Reporter: Pendi / Editor: Kang Upi
KOLUT – Hasdin alias Mandra bin Dg Sibali (28) warga Desa Tambuha Kecamatan Watunohu ditangkap polisi dari Polres Kolut, karena menyimpan 9 sachet kecil narkotika jenis sabu di rumah kosnya.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin Riche, SH menjelaskan, Hasdin bisa ditangkap berdasarkan informasi dari warga, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Dalam penyelidikan itu, anggota Polres sudah memastikan bahwa informasi dari warga tersebut benar,” kata Iptu Jamarin Riche, dalam konfrensi pers di Mako Polres Kolut, Sabtu 22 Agustus 2020.
Setelah diketahui posisinya, kata Iptu Jamarin, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan menggeledah rumah kosanya di Desa Beringin Kecamatan Ngapa, Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.20 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet sabu seberat 10,54 gram bruto, satu set alat isap, dua buah handphone, satu timbangan, satu korek gas, dan uang Rp 629 ribu.
“Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres Kolut untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan sanksi pidananya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.