BAUBAU – Berlakunya Elektronic Tilang (E-Tilang) menjadi salah satu progres tebaik kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya di Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Baubau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lesmana Pramuditya menuturkan, diterapkannya sistem E-Tilang untuk menindak pelanggar Lalulintas jalan raya oleh institusi Polri dalam mencegah adanya anggota kepolisian yang ingin bermain curang.
“Adanya E-Tilang khususnya di Kota Baubau untuk mencegah adanya anggota kepolisian yang coba meminta-minta uang secara langsung kepada masyarakat yang akan kena Tilang,” ucap Lesmana, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, E-Tilang memberikan denda maksimal sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat 1 dan 2.
“Misalnya pelanggar Lalulintas tidak memakai helm, maka denda maksimalnya Rp 250 ribu, kemudian membayar langsung ke BRI setempat dengan mendapat Blanko Biru dari petugas Tilang,” terangnya.
Pria dengan tiga balok dipundaknya itu, menambahkan, masyarakat dihimbau agar menghilangkan pemikiran-pemikiran tidak baik tentang Polisi Lalulintas yang meminta uang pada pelanggar Lalulintas tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Kepolisian.
“E-Tilang menjadi salah satu program di bidang Satlantas yang dapat membersihkan institusi Polri dari indikasi-indikasi korup dan tidak benar, karena itu masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan kecurangan polisi Lalulintas saat melakukan penilangan,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman