BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

SKPD Penentu Pembayaran TPP ASN di Baubau

511
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

BAUBAU – Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tergantung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Kepala BPKAD Baubau, Abdul Fatar mengatakan, pihak selalu berupaya membayarkan TPP secara tepat waktu.

“Kalau ada keterlambatan pembayaran itu berarti ada kendala dari masing-masing SKPD nya. Karena, kami selalu bayar TPP tepat waktu,” ucap Fatar di ruang kerjanya, Rabu (28/3/2018).

Kata dia, ada perbedaan antara TPP dan gaji pokok dalam cara pembayarannya. TPP dibayar setelah kerja, sedang gaji pokok dibayar sebelum kerja.

“TPP ini, pegawai kerja dulu baru dibayarkan. Contohnya seperti ini, TPP bulan Januari nanti dibayarkan bulan selanjutnya atau Februari. Beda dengan gaji pokok, bulan itu langsung dibayarkan,” bebernya.

BACA JUGA: BPKAD Mubar Warning Kontraktor, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan, jumlah pegawai pada setiap SKPD menentukan total keseluruhan nominal TPP. Selanjutnya, pihak SKPD lah yang menyalurkannya kepada tiap-tiap ASN.

“Kehadiran dan keaktifan dalam ruang kerja menjadi prinsip penilaian pemberian TPP kepada ASN,” ujarnya.

Fatar menyebut, jumlah nominal TPP bagi seorang Kepala SKPD bernilai Rp 5 juta. Sedang untuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau lebih besar lagi jumlahnya. Sebab, beban kerja Sekda yang lebih banyak.

“Kurang lebih Rp 26 Miliar anggaran yang disiapkan tahun ini untuk membayar TPP ASN Baubau yang berjumlah kurang lebih 4.100 orang,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version