HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

SMSI: Tidak Ada Alasan KPU Menafikan Media Siber

482
×

SMSI: Tidak Ada Alasan KPU Menafikan Media Siber

Sebarkan artikel ini
Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia

Redaksi

KENDARI – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia mengapresiasi kebijakan KPU Pusat untuk merespon dan memberikan kesempatan media daring, sebagai media publikasi resmi KPU pada Pemilu 2019.

Departemen Hukum SMSI Pusat, Ikhwan, dalam pertemuan bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya, Rabu (27/2/2019).

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasinya media daring dalam porsi iklan kampanye peserta Pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya untuk difasilitasi seperti halnya media cetak dan elektronik.

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Namun demikian, atas diakomodirnya tuntutan SMSI oleh KPU untuk menjadikan media daring sebagai saluran resmi penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Hadir dalam pertemuan di Sekretariat SMSI Pusat, Jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat, hadir Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat.

Selain itu, hadir juga Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

You cannot copy content of this page