KENDARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamirudin Udu mengatakan, pembagian kain sarung dan kacamata di Kabupaten Bombana yang dilakukan Tim Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) kepada masyarakat Tembe, Kecamatan Lantari Jaya beberapa waktu lalu telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.
Katanya, komentar yang pernah dibeberkan Ketua Panwas Bombana, Hasdin Nompo, melalui salah satu media waktu itu dibenarkan dalam PKPU bahwa nilai bahan kampanye yang bisa dibagi ke warga maksimal Rp 25 ribu.
“Yang dilihat dari tanggapan Panwas di berita, Pak Hasdin menyampaikan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 26. Di Pasal tersebut disebutkan bahwa nilai bahan kampanye yang bisa dibagi ke warga maksimal Rp 25 ribu. Jadi, hal itu bunyi ketentuan PKPU,” kata Hamirudin, Senin (5/3/2018) melalui via WhatsApp.
BACA JUGA: Tim AMAN Bagikan Kaca Mata di Bombana, Bawaslu Sultra: Kami Masih Telusuri Bukti
Sehingga Hamirudin memastikan, harga kain sarung serta kacamata yang dibagikan kepada masyarakat Tembe, telah sesuai dengan harga yang ada di Online dan grosir.
“Kami lihat di toko online, harga sarung dengan merek yang sama dengan yang dibagi adalah sekitar Rp 20.850 per lembar. kalau dibeli glosir dan harga kacamata dengan merek yang sama seperti dibagi adalah sekitar Rp 21.000 per buah,” jelasnya.