FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Soal Dugaan Korupsi ADD dan DD, 8 Desa di Wakatobi Dibidik Kejari

1100

WANGIWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah membidik delapan desa yang diduga telah menyalahgunakan uang Negara atau Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy mengatakan, sejak tahun 2017 lalu pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan Korupsi di delapan desa yang ada di Kabupaten Wakatobi.

“Sejauh ini dari tahun 2017 hingga kini Kejaksaan Negeri Wakatobi melakukan penyelidikan penyidikan sebanyak delapan desa terkait dengan kasus ADD dan DD,” ungkap Rudy, pada Selasa (06/02/2018).

Menurut Rudy, dari delapan desa yang telah dibidik, empat diantaranya sudah dinyatakan tersangka.

“Empat desa sudah tersangka, sebab sudah menjalani tahapan penyidikan bahkan ada yang sudah disidang dengan kasus yang berbeda yaitu kasus Bumdes, ada yang telat membayar aparat desanya. Ada yang tidak jelas peruntukanya seperti pengadaan mesin parut tapi dia beli mesin kapal, terus ada yang tidak jelas peruntukan ADD dan DD,” ungkapnya.

Kendati tak mengungkapkan nama desa yang telah disidang. Kata Rudy, desa tersebut berada di Kecamatan Wangiwangi.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version