WANGIWANGI – Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP kepada seorang mahasiswa STAI bernama Ramli, (25) pada 30 November lalu, kini telah ditangani oleh pihak Polres Wakatobi.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AIPTU Cucu Sutarwan menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpol PP bernama Rusli dan salah satu mahasiswa STAI Wakatobi, Alfianto.
“Dua orang saksinya adalah Harjo dan Tina Suparti yang melihat aksi pemukulan saat itu. Untuk sementara kasusnya masih lidik, kalau cukup bukti baru kami akan panggil oknum Pol PP dan mahasiswanya lalu kita gelar perkarakan,” jelas Sutarwan di ruang kerjanya, Kamis (07/12).
[ Baca juga: Soal Kasus Pemukulan Mahasiswa, Ketua Satu STAI Wakatobi Dipaksa Turun dari Jabatannya ]
Lanjut Sutarwan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi.
“Selanjutnya kami akan segera lakukan penyelidikan pada kedua orang terlapor (Rusli dan Alfianto, red),” bebernya.
Menurut Sutarwan, kasus dugaan pemukulan ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan 351 KUHP, kekerasan secara bersama-sama dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Reporter: Sahwan
Editor: Kardin