KENDARI – Untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran penyalahgunaan Sumber Daya Air (SDA) dan tambang pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan turun ke lokasi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Kamis (15/2/2018) esok.
Salah satu PPNS BWS Sultra, Wais Meronda mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya yang diduga telah melakukan pelanggaran menyalahgunakan air dan tambang ilegal.
“Jadi kami akan turun di lokasi bersama Korwas Polda Sultra, karena jangan sampai di lapangan ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Wais Meronda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2018).
Lanjut Wais, daftar yang telah masuk dalam perencanaan yakni dua kecamatan yaitu, Kecamatan Morosi di Desa Morosi dan Desa Paku Jaya. Yang kedua yaitu Kecamatan Anggalomoare di Desa Puusangi dan Desa Tabanggele.
“Jadi kedua kecamatan itu menjadi prioritas kami dalam melakukan pengawasan karena diketahui jaraknya dari Kota Kendari tidak begitu jauh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketika pihaknya turun untuk melakukan pengawasan lalu ditemukan ada para penambang ilegal, maka langsung diberhentikan di lokasi tersebut dan memanggil Korwas PPNS Polda Sultra untuk memberikan pengarahan.
“Untuk para penambang yang memiliki izin tapi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan melalui jalur yang dilarang, kita akan melakukan pembinaan terhadap mereka,” tambahnya.
Lanjutnya, jika para penambang ilegal yang sudah dihentikan secara paksa aktivitasnya, namun masih melakukannya lagi, maka pihaknya akan langsung melakukan pelaporan sampai ke tahap BAP.
“Jika mereka masih beraktivitas lagi, maka kami tidak akan lakukan peneguran lagi, namun akan ada pelaporan sampai ke tahap BAP, bahkan mungkin bisa menjadi tersangka penyalahgunaan sumber daya air,” tegasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman