NEWS

Soal Jadwal Pelaksanaan SKB di Buteng, Ini Penjelasan BKPSDM

811
×

Soal Jadwal Pelaksanaan SKB di Buteng, Ini Penjelasan BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng), Samrin

Reporter : Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Merujuk jadwal yang telah disusun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) SKB sedianya dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 lalu, namun ditunda akibat wabah Covid-19.

Kepala BKPSDM Buton Tengah, Samrin menjelaskan, penundaan SKB dilakukan hingga hingga waktu yang belum ditentukan, karena adanya wabah Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional.

“Ada 349 peserta yang masuk ke tahap SKB, namun karena corona penundaan SKB ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, kita tunggu sampai wabah corona ini reda,” ujar Samrin.

Samrin juga menjelaskan, SKB dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test (CAT). Dengan perhitungan kelulusan berdasarkan Permenpan RB 23 Tahun 2019, dimana bobot nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 % dan 60 %.

“Simulasnya begini, misalnya si A nilai SKDnya 300 dan nilai SKB nya 150. Maka cara integrasinya, nilai SKD 300 dikali 40% menjadi 120, dan nilai SKB 150 setelah dikali 60% menjadi 90 jadi total nilai keseluruhannya sebanyak 210,” terang Samrin.

Dengan skema ini, kata Samrin, peserta yang nilainya rendah saat SKD belum tentu tidak akan lolos dalam tes, karena semua peserta SKB punya peluang yang sama untuk lolos PNS.

Ia juga menekankan, bahwa SKB adalah babak penentuan yang berkontribusi terbesar pada penilaian, yang juga menentukan kelulusan CPNS, karena hitungan persentase nilainya.

Samrin juga memastikan, untuk materi yang diujikan saat SKB akan berbeda dengan yang diujikan saat SKD. Sebab, materi SKB disesuaikan dengan formasi jabatan yang dipilih.

“Misalnya, dia sarjana hukum dan jabatan yang dilamar di pengadaan barang dan jasa, jadi bukan lagi soal hukum disitu, bukan sesuai dengan sarjananya tapi disesuaikan dengan formasi jabatannya,” tegasnya.

You cannot copy content of this page