Reporter : Hendrik
KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyayangkan adanya dugaan penghadangan warga, terhadap tim dari Dinas PU Provinsi Sultra yang datang untuk pendataan jalan rusak.
“Bagaimana kita mau perbaiki kalau rakyat menghadang orang-orang PU. Kalau itu terjadi kita sangat sayangkan, masyarakat yang tidak mau memahami kondisi pemerintah saat ini,” kata Suwandi Andi, via WhatsApp, Rabu malam 7 April 2021.
Menurutnya, pihaknya tidak tinggal diam atas masalah tersebut, terlebih ada kesepakatan antara dirinya dengan warga setempat untuk mendorong perbaikan jalan rusak di Konsel.
“Kami tidak diam, hanya kalau dipaksakan itu sangat tidak elok, karena proses keuangan negara ini ada mekanisme dan siklusnya,” papar Suwandi Andi.
Dijelaskannya, pada Februari 2021, masyarakat Konsel datang ke Kantor DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasi, soal permintaan perbaikan kerusakan jalan poros Andoolo – Tinanggea.
“Saat itu, hanya saya dari Komisi III yang ditempat dan kemudian langsung menerima masyarakat di lantai 2 untuk rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP kami berjanji turun langsung melihat lokasi,” ujarnya.
Suwandi menyebut, dirinya telah menemui BPKAD Sultra untuk meminta penjelasan terkait kesiapan anggaran. Rupanya pada anggaran tahun 2021, yang diusulkan hanya perbaikan Tinanggea – Lalembuu dan Angata – Motaha.
“Jadi Andoolo – Tinanggea belum diusulkan saat itu, karena Tinanggea – Lalembuu dan Angata – Motaha sebelumnya sudah dianggarkan,” kata Suwandi Andi.
BACA INI
Warga Tinanggea Blokade Jalan Dengan Tumbangkan Pohon
Ia juga mengungkapkan, dirinya mendengar informasi adanya kasus kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia akibat jalan rusak, yang kemudian berujung aksi pemblokitan jalan poros.
“Setelah mendengarkan hal itu kami langsung turun. Namun saat ini sudah tidak ada anggaranya sehingga kita menunggu, mudah-mudahan ada pergeseran anggaran,” terangnya.
Saat bertemu warga di Balai Desa Lalowatu Kecamatan Tinanggea, dilakukan penandatangan perjanjian untuk memastikan jalan akan dilakukan perbaikan setelah ada pergeseran anggaran.
BACA JUGA : Begini Kesepakatan Masyarakat dan Komisi III DPRD Sultra Terkait Jalan Rusak di Konawe Selatan
“Saya menandatangani sebuah perjanjian untuk memastikan bahwa jalan tersebut akan di fungsionalkan setelah ada pergeseran anggaran tahun 2021,” papar Politisi PAN ini.
Suwandi menegaskan, dirinya terus mengupayakan pergeseran anggaran untuk kebutuhan tersebut. Namun, saat ini Pemprov Sultra kesulitan anggaran sehingga pergeseran sulit dilakukan.
“Maka yang ada adalah bagaimana kita manfaatkan dana perbaikan jalan yang tertentu terbatas jumlahnya, sehingga eksekutif dan legiselatif bersepakat untuk segera ditangani, walau hanya secara fungsional,” tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjut Suwandi, dirinya juga pernah berkoordinasi dengan BPKAD Sultra tentang kemungkinan bisa digunakan dana kontingensi atau dana tak terduga untuk perbaikan jalan.
“Namun hal itu tidak bisa dipakai karena nomenklaturnya berbeda, kecuali kita usahakan di perubahan, apakah kita bisa bergeser untuk pemanfaatan ruas jalan itu atau seperti apa,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai disitu, kata Suwandi, dirinya terus mendorong agar pergeseran anggaran bisa dilakukan di Maret 2021 kemarin. Namun, belum sempat dilakukan pembahasan dengan pemprov, masyarakat sudah blokade jalan.
“Kami tiba-tiba melihat blokade oleh masyarakat seolah-olah tidak ada toleransi terhadap pemerintah, saya sangat sayangkan itu, dan kami tidak akan pernah mundur tetap mengawal ini karena bagaimana pun konsep jalur ini jalur utama,” tegasnya.
Ia juga menyebut, piaknya memperhatikan dua hal dalam mendorong perbaikan jalan tersebut pertama, tetap diperbaiki walaupun keterbatasan anggaran, kedua, tidak melabrak aturan supaya tidak ada yang dipenjarakan.
“Mohon bersabar, kalau ada upaya dari pemerintah yang ingin masuk untuk memperbaiki jalan rusak tolong jangan di halang-halangi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditutunkan MEDIAKENDARI.com masih mengusahakan konfirmasi dari warga yang melakukan blokade jalan poros Andoolo – Tinanggea, terkait dugaan adanya penghadangan tim PU Provinsi Sultra. (b)