KENDARI – Kasus dugaan penyebaran gambar konten porno yang terduga sebagai pelaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Muhammad Nuryayat Fariki, telah digelar perkarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (24/11).
Gelar perkara kasus Dirut PDAM Muna tersebut telah diputuskan dengan hasil untuk pengaduan di Kepolisian Resor (Polres) Muna, lidiknya telah dihentikan karena laporannya telah dicabut oleh pelapor.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Dolfi Kumaseh.
“Hasil gelar perkara kasus PDAM Muna telah diputuskan, pelaporan di Polres Muna lidiknya telah dihentikan akibat laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” ungkap Dolfi.
Lanjut Dolfi, meski kasus tersebut lidiknya telah dihentikan, Nuryayat Fariki masih diperhadapkan dengan perkara yang serupa terkait dugaan penyebaran gambar konten porno di Sosial Media (Sosmed).
“Saya belum bisa pastikan waktu pelaksanaan lanjutan kasus, namun untuk pengaduan korban (VR) di Polda tetap dilanjutkan lidiknya,” tutur Dolfi.
Dalam waktu dekat ini, tambah Dolfi, pihak penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk melakukan gelar perkara.
“Setelah pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi pihak penyidik akan gelar perkara lagi sebagai tindak lanjut ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Reporter: Samsul
Editor: Jubirman