HUKUM & KRIMINALPENDIDIKANWAKATOBI

Soal Kasus Pemukulan Mahasiswa, Ketua Satu STAI Wakatobi Dipaksa Turun dari Jabatannya

786
×

Soal Kasus Pemukulan Mahasiswa, Ketua Satu STAI Wakatobi Dipaksa Turun dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (AOKK) Wakatobi yang menghimpun enam organisasi kemahasiswaan dan pemuda, mengutuk keras dan meminta agar salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Buhari untuk segera dipecat dan diproses secara hukum

Hal itu disampaikan oleh Jenderal Lapangan AOKK Wakatobi, Ramli, saat menggelar aksi di depan Kantor Satpol PP Wakatobi, Rabu (06/12).

“Pecat Buhari, dari anggota Pol PP Wakatobi, karena tak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan ini melanggar Undang-Undang,” tegas Ramli dalam orasinya.

Lanjut dia, kami meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menuntaskan masalah penganiayaan yang dilakukan salah satu Anggota SatPol PP Wakatobi kepada mahasiswa STAI Wakatobi.

[Baca juga: Soal Pemukulan Mahasiswa STAI Wakatobi, KasatPol PP: Silahkan Proses Anggota Kami ]

Tak hanya itu, AOKK juga mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan premanisme yang dilakukan Ketua I Pengelola STAI Wakatobi, La Karim, kepada massa aksi pada tanggal 30 November lalu.

“Kami mengutuk pembungkaman terhadap kebebasan mahasiswa oleh kebijakan kampus yang otoriter. Mendesak pemilik yayasan STAI Wakatobi untuk mencopot, La Karim, sebagai Ketua I STAI Wakatobi dan mengevaluasi tenaga pendidikan STAI Wakatobi,” cakap Alwi, sebagai salah satu orator dalam aksi di depan STAI Wakatobi.

Senada dengan itu, Ferdi, salah satu perwakilan dari Pondok Revolusi mengungkapkan, belum ada sejarahnya Anggota Satpol PP datang ke kampus dengan seragam dan melakukan pemukulan kepada mahasiswa saat melakukan aksi.

Suasana Kantor SatPol PP Wakatobi Sultra saat Didatangi Massa Aksi. (Foto: Sahwan)

“Tindakan pemukulan dan pengeroyokan oleh Ketua I STAI Wakatobi serta sekelompok mahasiswa dan oknum PolPP terhadap dua orang mahasiswa, bagaimanapun sudah tidak bisa ditolelir. Karena peristiwa ini merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh kaum-kaum intelektual,” ungkap Alwi.

Hingga Berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kuaheri belum bisa dimintai keterangan soal aksi tersebut.

Sementara, Ketua I Pengelola STAI Wakatobi, La Karim, diwakili oleh salah satu Dosen, Suhadi Safei meminta agar memeriksa Surat Izin para massa aksi AOKK tersebut.

“Saya minta agar periksa surat izin mereka, ada atau tidak. Jika tidak ada, maka usir mereka dari sini. Saya juga meminta kepada seluruh mahasiswa untuk tidak terprovokasi,” singkat Suhadi.

Adapun tuntutan aksi tersebut yaitu, mendesak pemilik yayasan STAI Wakatobi untuk mencopot Ketua Satu STAI Wakatobi, La Karim, meminta kepada Kakanwil Sultra untuk memeriksa La Karim sebagai pegawai Kemenag yang tidak aktif serta dipecat dari kepegawaianya, mendesak STAI Wakatobi mencabut keputusan DO kepada pahlawan demokrasi STAI Wakatobi, serta meminta pihak kampus untuk melakukan pemilihan ulang BEM STAI secara demokrasi dan tanpa intervensi.

Untuk diketahui, Aliansi organisasi kemahasiswaan tersebut menghimpun enam Organisasi besar diantarannya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Anak Muda Indonesia (AMI). Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pondok Revolusi.

Reporter: Sahwan
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page